TANAH DATAR – Plusenduanews.com.
Tim Opsnal (Tarantula) Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial FL (20) , Warga komplek Luak Sarunai Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Demkian dijelaskan Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si, melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta kepada kepada media ini, Selasa (06/09).
Pekerjaan tidak bekerja yang diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering
Dikatakannya, terduga pelaku FL di amankan di rumah orangtua nya Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Ditambahkan Desfiarta, adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berupa:
- 4 ( empat ) paket Narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik .
- 1 (satu) unit HP android merk vivo.
Menurut Desfiarta, terduga pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tidak tetap itu, diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering
Dalam melaksanakan penggeledahan ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Dt).
