Indeks
Daerah  

Tapal Batas Belum Tuntas, Nasdem Dan PAN Tolak Ranperda RTRW

Batusangkar, Plusenamduanews.com.

Rapat paripurna DPRD Tanah Datar, mengenai pendapat akhir fraksi tentang Ranperda RTRW tahun 2022-2042 untuk dijadikan Perda, menuai kontroversi dari berbagai fraksi. Dua fraksi diantaranya menolak Ranperda RTRW tersebut untuk dijadikan Perda.

Penolakan tersebut datang dari fraksi Nasdem dan fraksi PAN, ketika melakukan sidang Paripurna pengambilan keputusan tersebut di gedung DPRD Pagaruyung, Kamis(23/6).

Juru bicara fraksi Nasdem, A. Dt. Rangkayo Mulie, kepada media ini mengatakan alasan fraksi Nasdem menolak Ranperda tersebut dikarenakan persoalan tapal batas yang sampai saat sekarang ini belum tuntas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Sementara itu, juru bicara fraksi PAN Jasmadi, ST menyebutkan, karena belum dibatalkannya berita acara kesepatan nnomor 03A/ BAD/2021 tanggal 1 oktober 2021 tentang Tapal batas wilayah Kabupaten tanah datar dan Kabupaten solok.

Selain itu, surat wali nagari nomor 140/71/WNS/X-2021 tenteng permohonanan peninjauan kembali penetapan kembali garis batas antara nagari simawang (Tanah Datar) dan Bukik Kandung(solok)

Sementara enam fraksi lain menyetujui Ranperda tersebut, tiga fraksi menyetujui dengan catatan, dan tiga fraksi lainya menyetujui tanpa catatan.

Tiga fraksi menerima tanpa catatan, yaitu fraksi Gerindra, Demokrat dan Hanura. Dan tiga fraksi lainnya menerima dengan catatan yaitu fraksi Perjuangan Golkar, PPP dan PKS(Dt)

Exit mobile version