Indeks
Daerah  

Tak Dapat Izin Dari Pemilik Lahan, Jembatan Darurat Gagal Dikerjakan.

TANAH DATAR – Plusenamduanews.com.

Gagalnya pembuatan jembatan darurat, di nagari Tanjung Kecamatan Sungayang, guna pengalihan kendaraan dan bus yang melintas melalui jalan itu, akhirnya gagal dikerjakan. Pasalnya tidak adanya izin secara tertulis dari pemilik lahan tersebut.

Gagalnya pembuatan jembatan darurat untuk pengalihan jalan alternatif itu dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintahan Nagari, PUPR, dan Kontraktor, secara tertulis.

Namun pengalihan jalan tetap di lakukan ke jalan nagari yang tidak bisa di lewati kendaraan Roda Enam atau yang melebihi kapasitas.

Dedy, Ahliwaris Pemilik lahan, kepada media ini mengatakan, bukanya kami melarang rencana pembangunan jembatan darurat tersebut, namun kami butuh kepastian secara tertulis dengan pihak Nagari, PUPR dan kontraktor tentang ganti rugi tanaman dan lahan kami ini” katanya, Selasa, 2/8/2022.

Yang kami sayangkan sebelum perjanjian tertulis, kenapa pihak kontraktor sudah membabat lahan kami, dan itu sudah menimbulkan kerugian kepada pihak kami, dan siapa yang harus bertanggung jawab” terusnya.

Dedy, berharap dengan sudah dibabatnya lahan kami tanpa izin tertulis, kami minta pihak Nagari Dinas PUPR, dan kontraktor bertanggungjawab dengan hal ini dan bisa menyelesaikan, dengan ahliwaris” ungkapnya.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Tanah Datar, Refdizalis, menyebutkan pihaknya telah melimpahkan kepada pemerintaha Nagari untuk mengurus ganti Rugi dengan pemilik lahan.

“Dengan memakai jalan nagari sebagai jalan alternatif, segala kerusakan jalan itu akan diperbaiki kembali,” pungkasnya.(dt)

Exit mobile version