Tanah Datar, Plusenamduanews.com.
Hanya selang waktu empat hari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal itu dikatakan Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK.M.Si, melalui kepala Satres narkoba polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH, kepada media ini di Batusangkar, Selasa (13/9).
Ia menyebutkan, pada tanggal 8 September seorang laki laki inisial AD (41) dengan barang bukti satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis shabu berhasil ditangkap , dan saat ini sedang dalam proses penyidikan .
“Hanya berselang 4 hari Senin 12 September 22 Tim Tarantula kembali berhasil menangkap seorang laki laki penyalah gunaan narkotika jenis shabu , kali ini yang mendapat sial dan berurusan dengan hukum adalah mantan pelaku tindak pidana pembunuhan yang divonis 12 ( dua belas ) tahun penjara dan baru 1 ( satu ) tahun menghirup udara bebas , tersebut adalah warga Kecamatan Lima Kaum dengan inisial MSP (26),” ucapnya.
Menurut Kasat Yaddi Purnama, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan kepala Jorong dan warga setempat , pada pelaku MSP ditemukan barang bukti berupa 6 ( enam ) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening serta 1 ( satu ) unit timbangan digital merek constan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kemudian pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar,” tutur Kasat Yaddi.
Ia memambahkan, pelaku MSP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan, ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun.(Dt).






