Indeks
Daerah  

Edarkan Shabu, Karyawan Swasta Di Amankan.

Teluk Kuantan, Plusenamduanews.com.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, kembali mengamankan laki-laki karyawan swasta dengan inisial “S” (48) di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH kepada media ini Kamis (13/1).

Ia menyebutkan bahwa, Kamis, 13 Januari 2022, sekitar jam 16.00 wib, Sat Resnarkoba telah mengamankan pelaku S berikut barang bukti yang ada padanya saat dilakukan penangkapan di rumahnya di desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Beberapa Barang milik pelaku S saat ditemukan petugas antara lain 24 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 13.22 Gram, satu bungkus berisikan plastik klip bening, satu buah botol minyak rambut warna biru merek GATSBY pomade, satu buah botol minyak rambut warna hitam tanpa merek, satu unit handphone merek OPPO A16 warna biru dengan nomor 082249142900, dan Uang tunai Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Ditambahkannya, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sudah sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah tersebut.

“Terhadap pelaku, dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” pungkas Nababan. (dt/h)

Exit mobile version