TANAH DATAR – Diduga Pemilihan Pengurus Pasar serikat yang ada di Nagari Salimpaung Tanah Datar, tidak sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
Pemilihan Pengurus Pasar serikat, harus dilibatkan lembaga unsur Nagari dan para tokoh masyarakat di nagari tersebut, namun yang terjadi di Nagari Salimpaung pemilihan Pengurus Baru tidak sesuai dengan prosedur tersebut, bahkan yang diundang hanya pilihan dari Nagari saja seakan akan dikondisikan.
Dalam hal ini, tentu ada yang dirugikan, seperti Pengurus yang lama, untuk itu, Awak mattanews temui Edduar, pengurus lama di Rumahnya, Salimpaung, Sabtu(8/6/2024).
Edduar, Pengurus lama, dalam pemilihan pengurus pasar serikat Nagari Salimpaung yang baru ini, iya sangat dirugikan, karna pemilihan tersebut tak sesuai dengan prosedur.
“Sebagai pengurus lama kami, sangat dirugikan, sudah Lima Tahun saya mengurus pasar ini, sudah banyak yang saya benahi, dan kontribusi kita ke Nagari tiap tahunya lancar, namun tak ada tanggapanya” katanya.
Sangat disayangkan pihak Nagari tiadak konsisten dengan aturan yang diterapkan, dahulu Edduar, dipilih dan di SK kan oleh Nagari, namun sekarang SK pemberhentianya, setelah terbentuknya pengurus baru,di rapat yang tidak sesuai dengan aturan rapat yang dikondisikan oleh pihak nagari saja.
“Kami diberhentikan tak jadi masalah, namun kami sangat menyayangkan, dengan langkah yang dilakukan oleh pihak nagari, pembentukan pengurus baru itu tidak sesuai prosedur” terusnya.
Sementara itu, Sapril Wali Nagari Salimpaung, Atas kesepakatan BPRN dan KAN iya tidak memberhentikan pengurus lama, tapi masa tugasnya sudah habis sampai bulan maret 2024 lalu.
“Dalam hal ini, kami sebagai wali Nagari, karna kesibukan hanya bisa melaksanakan pemilihan pada bulan ini” katanya.
Saat ditanya awak media ini, tentang SK pemberhentian baru dikeluarkan kemaren, dan pengurus baru sudah dibentuk, itu akan merugikan sebelah pihak, namun wali Nagari tidak memjawabnya.
Juga awak media ini tanyakan aturan atau tentang SK pemberhentian, karna di SK tersebut, mengacu ke Undang-undang permendes, tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat Desa atau perangkat Nagari, sedangkan pengurus Pasar bukan termasuk perangkat, namun inilah jawaban wali nagari tersebut.
“Kalau model iko mohon maaf ambo, jangan- jangan lah ado pengurus ko manyampaikan ka apak, ndak pandai ambo model iko do, terimakasih”pungkasnya.(tim)
