Hukum  

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tanah Datar, Kejari Panggil 65 Orang Saksi.

Tanah Datar – Ketua DPD Repro Tanah Datar, Jonnes Dt. Palang Kayo, mendesak Kejaksaan Negeri Batusangkar untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Tanah Datar, yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Hal itu diungkapkan pada pertemuan DPD Repro Tanah Datar dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batusangkar, Dedet Darmadi, SH, di Batusangkar baru-baru ini.

Pada pertemuan itu J.Dt.Palang Kayo, meminta kepada kejaksaan Negeri Batusangkar agar dapat segera menuntaskan kasus Perumda Tanah Datar tersebut.

“Kita berharap agar Kejari Batusangkar dapat bekerja maksimal dan segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (APH) menurun,” tegasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batusangkar, Dedet Darmadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh tim auditor Kejati Sumbar.

“Tahapan penghitungan kerugian negara terkadang kerap memakan waktu cukup lama, bahkan ada juga yang butuh waktu bertahun-tahun,” ujarnya.

Dedet menegaskan, pihak kejaksaan tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa kejari Batusangkar telah memanggil saksi sebanyak 65 orang, yakni, Pegawai Perumda Tuah Sepakat, Anggota Badan Anggaran DPRD Tanah Datar, dan Mitra Bisnis Perumda Tanah Datar, serta pihak – pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *