Hukum  

Kangkangi, Undang-undang Saber Pungli, Ini Kata Ketua Ormas Pekat IB Tanah Datar.

TANAH DATAR – Samsudin, bukan nama sebenarnya, salah seorang orang tua wali murid SDN 03 Padang Ganting, kepada media ini mengaku bahwa pada sekolah tersebut telah terjadi pungutan kepada orang tua wali murid sebesar Rp.15.000 per murid.

Tidak hanya demikian, kepada orang tua eli murid pihak sekolah dan komite juga membebankan uang perpisahan sebesar Rp.500.000.

Kepala SDN 03 Padang Ganting Narmianis Spd, ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa(8/10/2024) menyebutkan bahwa membenarkan hal yang dilakukan oleh komite terhadap Wali murid, sebesar Rp 15.000, per bulanya. “Betul, apa yang dilakukan oleh Komite kami, tapi hal ini, kami lakukan untuk membayar guru Bahasa ingris, yang honor di sekolah kami” katanya.

Sementara itu, Helda, Bendahara Komite SDN 03, Padang Ganting tersebut, juga membenarkan bahwa pihak komite telah melakukan pungutan tersebut kepad murid.

“Kami melakukan pungutan ini berdasarkan kesepakatan wali murid dengan nominal sebesar Rp.15.000. dan juga kegunaanya untuk pembayaran guru honor” katanya.

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pekat IB, Bonar Surya Winata kepada media ini menyebutkan bahwa, sesuai aturan yang berlaku bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan.

Menurutnya, pelaku pungli dapat debeikan hukuman berupa sanksi pidana, seperti penjara dan denda, tergantung pada perbuatan pidana yang dilakukan. Pungli juga termasuk dalam Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindakan korupsi yang harus diberantas

Selain itu pelaku pungli juga dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditambahkan Bonar Surya Winata bahwa pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut disebutkan Bonar Surya bahwa, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *