Hukum  

Enam Orang Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba di Tangkap, Satu Dibawah Umur

Batusangkar, Plusenamduanews.com.

Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil melakukan Penangkapan terhadap enam orang laki laki pelaku penyalah gunaan Narkotika Golongan 1 jenis daun ganja kering . Demikian dijelaskan Kapolres Tanah Datar, melalui Kabag Humas Polres setempat AKP Desfiarta, Rabu(12/1).

Dikatakan Desfiarta, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Ke enam pelaku penyalahgunaan narkotika ini di ringkus di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku inisial FY (33) warga Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan diringkus saat berada di pasar ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, dimana pelaku FY ditemukan 2 linting daun Ganja kering di dalam jok sepeda motornya, sementara dua pelaku inisial A, (30) dan Y, (47) yang keduanya kakak beradik diringkus di rumahnya di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan.

Kemudian terhadap tiga pelaku lainnya dengan inisial MF, (36) warga Nagari Simabur, IG, (3 warga Nagari Simabur, satunya masih belum dewasa diringkus tidak jauh dari rumah inisial A sedang menggunakan Narkoba.

Dari ke-enam pelaku penyalahgunaan Narkotika ini, berhasil disita empat paket Narkotika jenis daun Ganja kering dan tiga linting Narkotika jenis daun Ganja kering , satu kotak permen pagoda berisikan Narkotika jenis daun ganja kering , satu unit sepeda motor jenis honda Beat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-enam pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan.(dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *