Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, menyetujui 2 Ranperda untuk diusulkan dalam Propemperda 2026. Persetujuan tersebut disetujui melalui rapat paripurna DPRD yang digelar pada Jum’at (27/03/2026) diruang sidang DPRD setempat.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, menyampaikan bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan, yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sedangkan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah disingkat Bapemperda,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap 2 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).”Pemda mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” ujarnya.

Dalam hal itu Ketua Badan Pembentukan Perda, Adrijinil mengatakan setelah dilakukan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2026 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar semua menyepakatinya.
“Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026,” sampainya.
Pada kesempatan itu Bupati Eka Putra, menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan DPRD mengagendakan sidang paripurna ini, dan terima kasih juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan ini, kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.
Dikatakan Eka Putra, hasil evaluasi Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah. Karena itu kembali Saya ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak,” pungkasnya.
Dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan 2 (dua) Ranperda di luar Propemperda sesuai yang diusulkan, sehingga ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026 menjadi 12 (dua belas) Ranperda dengan rincian sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 dengan Pemprakarsa Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dengan Pemprakarsa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan Pemprakarsa Dinas Kesehatan
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Pemprakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan Pemprakarsa Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Nagari dengan Pemprakarsa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana
9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD
10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD
11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dengan Pemprakarsa Badan Pendapatan Daerah
12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Pemprakarsa Inisiatif DPRD. (**)






