Hukum  

Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Ini Tanggapan PN Batusangkar.

Batusangkar, plusenamduanews.

Setelah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Batusangkar, Afrizon, S.Ag, atas pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kuasa hukumnya Joni Hermanto, melaporkan tiga orang majelis hakim atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim yang diduga memutar balikan fakta persidangan ke Komisi Yudisial.

Laporan yang ditujukan ke Komisi Yudisial tersebut tertanggal 16 Desember 2024, nomor JH/SP-01/KY/XII/2024, dengan perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Koe Etik dan Pedoman Perilaku Hakim/Majelis Hakim Dalam Perkara nomor 106/Pid.Sus/2024/PN Bsk.

Selain melaporkan ketiga majelis hakim, Joni juga melaporkan panitera karena tidak mengirimkan berkas kontra memori banding penasehat hukum sebelum putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan.

Menurut Joni, ketiga hakim tersebut dalam putusannya menyatakan terdakwa Afrizon berbelik-belit dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan di persidangan serta tidak menyesali perbuatannya, dan hal itu menjadikan putusan yang memberatkan Afrizon.

Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar melalui Humas Pengadilan Negeri Batusangkar Erwin Radon Ardiyanto, SH, MH, kepada media ini Rabu (18/12/2024), menyebutkan bahwa, masyarakat boleh melaporkan hakim atau aparatur pengadilan apabila melanggar kode etik.

“Siapa saja boleh melaporkan hakim atau aparatur pengadilan ke Komisi Yudisial, tentu dengan bukti-bukti yang lengkap,” ucap Erwin.

Namun, apabila menyampaikan informasi kepada khalayak umum termasuk kepada media, dan ternyata sifatnya menyerang kehormatan dan nama baik, fitnah atau berita yang tidak benar, maka tentunya yang merasa dirugikan atas informasi atau berita tersebut juga mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum.

“Sesuai ketentuan, hakim memiliki kode etik, Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 “ujarnya.

Lebih lanjut Humas Pengadilan Negeri Batusangkar sekaligus Hakim di Pengadilan Negeri Batusangkar menjelaskan Kode Etik Hakim melarang hakim untuk memberikan keterangan, pendapat, komentar, kritik maupun pembenaran atas putusan dalam kondisi apapun, sehingga terkait putusan yang sudah dijatuhkan, pengadilan tidak dapat menanggapi namun media maupun masyarakat bisa menilai sendiri dengan membaca putusan tersebut yang bisa diunduh pada Direktori Putusan Mahkamah Agung. Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas peradilan.(Dt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *