Batusangkar, plusenamduanews.
Enam dari Empat belas kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Datar, sudah diregister oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu, Al Azhar Rasyidin, kepada media ini usai melakukan pemeriksaan salah satu kepala bidang dengan inisial MS pada salah satu dinas di Tanah Datar, dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Ia menyebutkan, pihaknya barusaja telah menyelesaikan pemeriksaan tahap pertama kepada MS selama kurang lebih 4 jam. “Kita barusaja selesai melakukan pemeriksaan terhadap MS, tetapi kita masih menunggu proses selanjutnya,” ucap Al Azhar Rasyidin.
Lebih rinci Al Azhar Rasyidin mengatakan, adapun enam pelanggaran tersebut yakni, register 1 sudah diputus, register 2 adalah MS (sudah pembahasan 1), register 3 inisial EP, register 4 kepala jorong, register 5 Kepala Dinas inisial A, dan register 6 guru SD dengan inisial HAN.(Dt)






