Tanah Datar, Plusenamduanews.
Sebanyak 27 paket besar narkotika jenis ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, di jorong Ombilin pada Rabu malam (19/11/2025).
Demikian mengungkapkan Wakapolres Tanah Datar, Kompol Yulandi, S.H pada konfrensi Pers di Mapolres ditempat, Kamis (20/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga adanya pengiriman ganja menggunakan kendaraan pick up. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Tarantula Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai.
Sekira pukul 21.45 WIB, petugas langsung mencegat kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, yang dikemudikan oleh tiga orang pemuda berinisial R(29) G(22) dan A(20).
Dari penggeledahan, ditemukan karung berisikan 27 Paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar. Ketiga pria yang berada di dalam mobil tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka.
Dari operasi itu polisi mengamankan barang bukti 27 paket besar ganja kering siap edar, 1 unit mobil pick up Mitsubishi Colt T120 warna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW. Selain itu 4 unit telepon genggam (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Realme), Plastik terpal warna biru, dan 2 karung goni warna putih dan hijau muda
Ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Dikatakan, Yulandi, bahwa Polres Tanah Datar akan terus memperkuat tindakan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. ” Sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika tersebut,” pungkasnya.(Dt)






